Tersangka Pungli di Bendungan Meninting Lanjut Ditahan, Ini Perannya

ntb.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap JI.
JI merupakan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli), yang menjadi sopir truk angkut material untuk proyek strategis nasional Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, bahwa penahanan tersangka JI merupakan tindak lanjut pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik kepolisian.
"Hingga 20 hari ke depan, terhitung sejak kami menerima pelimpahan dari penyidik kepolisian hari ini, jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan tersangka di Lapas Mataram," kata Bagus, Selasa (18/10).
Sebelum melanjutkan penahanan di Lapas Mataram, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
"Karena tim medis sudah menyatakan yang bersangkutan sehat, tim langsung mengantarkan tersangka untuk menjalani penahanan lanjutan di Lapas Mataram," ucapnya.
Bagus mengatakan bahwa persiapan jaksa dalam tahap penuntutan kasus ini di persidangan masih dalam penyusunan surat dakwaan.
"Kalau surat dakwaan sudah beres, segera kami limpahkan untuk kebutuhan persidangan di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi)," ujarnya.
Jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap tersangka pungli di Bendungan Meninting
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News