Kasus Korupsi Bansos di Bima: 3 Tersangka Lanjut dalam Tahanan
ntb.jpnn.com, MATARAM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, melanjutkan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang berasal dari titipan jaksa.
Adapun nilai korupsi ini mencapai Rp 5,3 miliar, yang sejatinya disalurkan untuk korban kebakaran di Bima.
Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar membenarkan bahwa pihaknya melanjutkan penahanan tiga tersangka korupsi titipan jaksa tersebut.
"Iya, ada tiga orang (tersangka) yang dititipkan di tempat kami (Lapas Mataram). Penyerahan pagi tadi oleh jaksa dari Kejari Bima," kata Akbar, Jumat (19/11).
Tiga tersangka tersebut berinisial AS, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima; IS, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima; dan SU, pendamping penyaluran bansos kebakaran.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman mengatakan, bahwa pihaknya menitipkan tiga tersangka di Lapas Kelas IIA Mataram untuk kebutuhan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram.
Pemindahan penahanan oleh jaksa dari lokasi penitipan sebelumnya di Rutan Polres Bima ke Lapas Mataram, Kuripan, Lombok Barat.
Pihak kejaksaan menangani kasus korupsi ini berawal dari adanya keluhan penerima manfaat bansos dalam program penyaluran pada tahun 2021.
Lapas Mataram melanjutkan penahanan terhadap tiga tersangka bansos titipan jaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News