Kasus Korupsi Bansos di Bima: 3 Tersangka Lanjut dalam Tahanan
Penerima manfaat dari bantuan ini, kata dia, berasal dari kalangan korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima pada tahun 2020.
Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing.
Anggaran diterima dalam dua tahap, sebanyak 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban.
Dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi.
Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.
Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan rata-rata senilai Rp 500 ribu per penerima.
Dalam kasus ini pun tiga tersangka disangkakan Pasal 11 dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/ket/jpnn)
Lapas Mataram melanjutkan penahanan terhadap tiga tersangka bansos titipan jaksa
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News