Kasus Korupsi RSUD Sondosia: Peran Tersangka Seperti Ini
ntb.jpnn.com, BIMA - Penyidik Polres Bima, Nusa Tenggara Barat mengungkap peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan pasien rawat inap di RSUD Sondosia Kabupaten Bima.
Kasatreskriml Polres Bima AKP Masdidin mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah mantan bendahara RSUD Sondosia.
"Jadi, dalam kasus ini tersangka baru satu, dia mantan Bendahara RSUD, inisial MA," kata Masdidin, Kamis (17/11).
Dalam kasus ini, tersangka MA diduga sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari realisasi anggaran di tahun 2019 tersebut.
Dalam jabatan sebagai bendahara, tersangka MA diduga membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif.
"Makanya kerugian dari kasus ini terhitung 'total loss' (kerugian total)," ujarnya.
Nilai anggaran yang kini menjadi angka kerugian negara tersebut sedikitnya mencapai Rp 431 juta.
Anggaran tersebut bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bima yang masih menampung dana operasional untuk RSUD Sondosia di tahun 2019.
Polres Bima mengungkap peran tersangka dalam kasus korupsi di RSUD Sondosia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News