Kasus Pungli Sewa Kios Pasar Ampenan P21
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kepolisian telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pungutan liar (pungli) sewa kios di Pasar Ampenan ke jaksa penuntut umum.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa.
"Jadi, jaksa menyatakan berkas tersangka AK sudah lengkap, makanya hari ini kami laksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Kadek Adi, Kamis (29/12).
Dalam kesempatan terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram I Wayan Suryawan membenarkan tentang pelimpahan tersebut.
"Iya, sekitar pukul 14.00 WITA proses pelimpahan ke kami selesai. Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan lanjutan di Lapas Kelas IIA Mataram," ujar Wayan.
Wayan menyampaikan, bahwa penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan untuk bahan kelengkapan kebutuhan syarat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
"Kemungkinan awal tahun 2023 akan kami daftarkan ke pengadilan," ucapnya.
Tersangka AK dalam kasus ini berperan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram.
Polresta Mataram telah melakukan pelimpahan tersangka dan berkas kasus pungli sewa kios Pasar Ampenan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News