Kasus Pungli Sewa Kios Pasar Ampenan P21
Perkara pungli sewa kios pasar ini terungkap dalam aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satreskrim Polresta Mataram di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram pada 7 Oktober 2022.
Kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp 30 juta.
Selain AK dan M, polisi dalam OTT turut mengamankan seorang kepala pasar dan pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram yang ikut menyaksikan penyerahan di lokasi.
Dalam interogasi di lokasi, AK mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, sebelum terjadi OTT, AK menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp 15 juta.
Dengan demikian, dari OTT polisi menyita uang tunai Rp 45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara.
Dalam pelimpahan berkas milik tersangka AK, penyidik telah merampungkan materi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti hasil OTT berupa uang tunai Rp 45 juta dan nota pembayaran atau kuitansi penyerahan uang dari dua penyewa kios pasar.
Dalam kelengkapan berkas, penyidik turut menyertakan keterangan saksi dari pihak dinas perdagangan dan BKD.
Sebagai tersangka pungli, AK disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (antara/ket/jpnn)
Polresta Mataram telah melakukan pelimpahan tersangka dan berkas kasus pungli sewa kios Pasar Ampenan
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News