Tersangka Pungli di Bendungan Meninting Lanjut Ditahan, Ini Perannya

Jaksa peneliti sebelumnya telah menyatakan bahwa berkas milik tersangka JI lengkap sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa tersebut, penyidik kepolisian melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, Selasa (18/10).
Pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Mataram menangani kasus pungli dalam proyek pembangunan Bendungan Meninting ini berawal dari penangkapan tersangka JI pada bulan Juni 2022 di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram.
Dalam penangkapan JI, polisi menyita uang hasil pungli dengan nilai sedikitnya Rp 7 juta.
Terungkap, uang tersebut terkumpul dari hasil pungutan dalam kurun waktu 5 hari.
Kepada polisi, JI sempat memberikan pembelaan diri dengan menunjukkan surat kesepakatan antara desa dan pihak penyuplai material terkait dengan setoran keamanan dan pembangunan di Desa Dasan Geria, Kabupaten Lombok Barat.
Namun, bukti surat itu diduga tidak memiliki legalitas yang kuat. (antara/ket/jpnn)
Jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap tersangka pungli di Bendungan Meninting
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News