Kasus Pungli Kios Pasar Ampenan Segera Masuk Meja Hijau

Jumat, 30 Desember 2022 – 07:00 WIB
Kasus Pungli Kios Pasar Ampenan Segera Masuk Meja Hijau - JPNN.com NTB
Kasus pungli di kios Pasar Ampenan, Mataram, segera masuk pengadilan. Ilustrasi. FOTO: Pixabay.com

Tersangka AK dalam kasus ini berperan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram.

Perkara pungli sewa kios pasar ini terungkap dalam aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satreskrim Polresta Mataram di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram pada 7 Oktober 2022.

Kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M.

Barang bukti yang disita berupa uang mencapai Rp 30 juta.

Selain AK dan M, polisi dalam OTT turut mengamankan seorang kepala pasar dan pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram yang ikut menyaksikan penyerahan di lokasi.

Dalam interogasi di lokasi, AK mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M.

Bahkan, sebelum terjadi OTT, AK menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp 15 juta.

Dengan demikian,  dari OTT polisi menyita uang tunai Rp 45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara.

Kasus dugaan pungutan liar di kios Pasar Ampenan segera didaftarkan ke pengadilan
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia