Sopir Truk Tersangka Pungli Bendungan Meninting Kantongi Rp 7 Juta dalam 5 Hari
ntb.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Sopir truk pengakut material yang menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) masih menjalani masa tahanan seusai pelimpahan berkas.
Dalam penangkapan JI, polisi menyita uang hasil pungli dengan nilai sedikitnya Rp 7 juta.
Uang tersebut terkumpul dari hasil pungli dalam kurun waktu 5 hari untuk proyek strategis nasional Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Kepada polisi, JI sempat memberikan pembelaan diri dengan menunjukkan surat kesepakatan antara desa dan pihak penyuplai material, terkait dengan setoran keamanan dan pembangunan di Desa Dasan Geria, Kabupaten Lombok Barat.
Namun, bukti surat itu diduga tidak memiliki legalitas yang kuat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, bahwa penahanan tersangka JI merupakan tindak lanjut pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik kepolisian.
"Hingga 20 hari ke depan, terhitung sejak kami menerima pelimpahan dari penyidik kepolisian hari ini, jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan tersangka di Lapas Mataram," kata Bagus, Selasa (18/10).
Sebelum melanjutkan penahanan di Lapas Mataram, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
JI, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungli di Bendungan Meninting meraup Rp 7 juta dalam 5 hari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News