Sopir Truk Tersangka Pungli Bendungan Meninting Kantongi Rp 7 Juta dalam 5 Hari
"Karena tim medis sudah menyatakan yang bersangkutan sehat, tim langsung mengantarkan tersangka untuk menjalani penahanan lanjutan di Lapas Mataram," ucapnya.
Bagus mengatakan bahwa persiapan jaksa dalam tahap penuntutan kasus ini di persidangan masih dalam penyusunan surat dakwaan.
"Kalau surat dakwaan sudah beres, segera kami limpahkan untuk kebutuhan persidangan di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi)," ujarnya.
Jaksa peneliti sebelumnya telah menyatakan bahwa berkas milik tersangka JI lengkap sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa tersebut, penyidik kepolisian melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, Selasa (18/10).
Pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Mataram menangani kasus pungli dalam proyek pembangunan Bendungan Meninting ini berawal dari penangkapan tersangka JI pada bulan Juni 2022 di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram. (antara/ket/jpnn)
JI, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungli di Bendungan Meninting meraup Rp 7 juta dalam 5 hari
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News