Pungli di Pasar, Kepala UPTD Jadi Tersangka
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kepala UPTD Pasar Cakranegara dan Sabdubaya Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial AK, telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (12/10).
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan Kota Mataram, Jumat (7/10).
Ada empat orang yang diamankan, namun dari hasil penyidikan dan gelar perkara, hanya AK yang memenuhi alat buktinya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait dengan pungli tersebut, Pemkot Mataram akan menyiapkan saluran telepon siaga atau "hotline" pada 19 pasar tradisional.
"Hotline ini nantinya akan terhubung langsung ke Pemerintah Kota Mataram, untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan atau indikasi temuan adanya pungli di pasar tradisional," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana.
Apa yang terjadi terhadap Kepala UPTD Pasar tersebut diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi petugas pasar dan pejabat-pejabat lainnya, dan diharapkan hal itu tidak terjadi lagi.
Selain itu, upaya pengawasan terus dilakukan secara berjenjang, sebab kalau untuk sistem pengelolaan di pasar tradisional secara umum sudah baik.
Terjadi pungutan liar di pasar, Kepala UPTD Pasar Cakranegara dan Sabdubaya Dinas Perdagangan Kota Mataram menjadi tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News