Pungli Sewa Kios Pasar Ampenan, Pejabat Dinas Perdagangan Ditangkap
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kepolisian ini telah mengamankan tiga orang terkait kasus pungutan liar sewa kios pasar.
Salah satu yang diamankan adalah pejabat di Dinas Perdagangan Kota Mataram yang berinisial MS.
Selain MS, polisi juga telah menahan M dan AK.
Pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari M yang adalah pedagang pada Jumat (7/10) lalu.
Saat ini, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pengusutan kasus belum berhenti.
Pihaknya terus melakukan pengembangan untuk memetakan adanya peran pihak lain.
Pendalaman saat ini diawali dengan adanya keterangan dari tersangka AK.
"Kepada penyidik, tersangka AK ini mengaku kegiatan pungli (pungutan liar) tidak hanya dilakukan oleh dirinya saja," kata Kadek Adi.
Kepolisian mengamankan seorang pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Mataram terkait kasus pungli sewa kios pasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News