Konser Sheila On 7 Tanpa Perforasi Legal, Polisi Tindak Tegas
ntb.jpnn.com, MATARAM - Penjualan tiket konser Sheila On 7 dalam gelaran "Aksi Smanda Reunion" di Parkiran Timur Lombok Epicentrum Mall, Rabu (4/1), diduga tanpa ada tanda perforasi legal dari pemerintah.
Terkait dugaan tersebut, aparat Polresta Mataram mencari kebenarannya.
"Kasus ini kami usut karena berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran pendapatan daerah dari segi pajak penjualan tiket," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (6/1).
Dalam mengusut tersebut, Kadek Adi meyakinkan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan data lapangan.
"Dari panitia, orang BKD (Badan Keuangan Daerah) yang ada saat kegiatan sudah kami dapatkan. Itu sifatnya masih interogasi di lapangan," ujarnya.
Interogasi itu pun, tegas dia, berangkat dari temuan panitia terkait tiket penonton Sheila On 7 tanpa adanya tanda perforasi legal dari pemerintah.
"Tiket itu sudah kami sita dan jadikan barang bukti," ucap dia.
Lebih lanjut, Kadek Adi menyampaikan bahwa dalam proses pengusutan ini pihaknya masih terus mengumpulkan data dan keterangan.
Polisi usut penjualan tiket konser Sheila On 7 yang diduga tanpa perforasi legal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News