Pungli Sewa Kios Pasar Ampenan, Pejabat Dinas Perdagangan Ditangkap

Terkait siapa orang yang terlibat, Kadek Adi, enggan menyampaikan.
Ia memastikan penyidikan kasus OTT dengan tersangka AK akan terus berkembang.
"Kalau memang ada petunjuk atau alat bukti yang mengarah pada peran orang lain, tentu akan kami dalami," ujarnya.
Dalam penelusuran peran orang lain, lanjut dia, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram.
"Nanti akan kami pelajari berkas-berkas yang kami sita itu. Kemana saja aliran uang sewa itu dan apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada, itu jadi bahan pengembangan kami juga," ucap dia.
Tersangka AK terjaring OTT Tim Satreskrim Polresta Mataram di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram.
Pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M.
Barang bukti yang disita berupa uang Rp 30 juta.
Kepolisian mengamankan seorang pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Mataram terkait kasus pungli sewa kios pasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News