Pungli Sewa Kios Pasar Ampenan, Pejabat Dinas Perdagangan Ditangkap
![Pungli Sewa Kios Pasar Ampenan, Pejabat Dinas Perdagangan Ditangkap - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/10/19/tahanan-diborgol-foto-ricardojpnncom-xiekc-fnxx.jpg)
Selain menangkap AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan di lokasi.
Dalam interogasi di lokasi, AK telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp 15 juta.
Sehingga, dari kegiatan OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp 45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios.
Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara.
Terkait dengan peran tiga orang lain yang ditangkap bersama AK di lokasi OTT, Kadek Adi memastikan mereka masih berstatus saksi.
Keterangan mereka turut didalami penyidik bersama dengan saksi lain, baik dari kalangan Dinas Perdagangan Kota Mataram maupun instansi terkait lainnya.
"Untuk persoalan ini kami juga melakukan koordinasi dengan instansi lain, salah satunya dari BKD (badan keuangan daerah)," katanya. (antara/ket/jpnn)
Kepolisian mengamankan seorang pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Mataram terkait kasus pungli sewa kios pasar
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News