Pungli Sewa Kios Pasar Ampenan, Pejabat Dinas Perdagangan Ditangkap

Rabu, 12 Oktober 2022 – 20:00 WIB
Pungli Sewa Kios Pasar Ampenan, Pejabat Dinas Perdagangan Ditangkap - JPNN.com NTB
Seorang pejabat di Dinas Perdagangan Kota Mataram ditangkap polisi akibat lakukan pungli. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Selain menangkap AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan di lokasi.

Dalam interogasi di lokasi, AK telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp 15 juta.

Sehingga, dari kegiatan OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp 45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios.

Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara.

Terkait dengan peran tiga orang lain yang ditangkap bersama AK di lokasi OTT, Kadek Adi memastikan mereka masih berstatus saksi.

Keterangan mereka turut didalami penyidik bersama dengan saksi lain, baik dari kalangan Dinas Perdagangan Kota Mataram maupun instansi terkait lainnya.

"Untuk persoalan ini kami juga melakukan koordinasi dengan instansi lain, salah satunya dari BKD (badan keuangan daerah)," katanya. (antara/ket/jpnn)

Kepolisian mengamankan seorang pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Mataram terkait kasus pungli sewa kios pasar

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia