Kasus Pungli Marak, Polisi Baru Tangkap 4 Orang
ntb.jpnn.com, MATARAM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, telah mengamankan empat orang dalam kasus pungutan liar sewa kios pasar.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, bahwa pihaknya kini sedang memetakan adanya peran pihak lain.
Pendalaman saat ini diawali dengan adanya keterangan dari tersangka AK yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/10) lalu.
"Kepada penyidik, tersangka AK ini mengaku kegiatan pungli (pungutan liar) tidak hanya dilakukan oleh dirinya saja," kata Kadek Adi.
Terkait siapa orang yang terlibat, Kadek Adi, enggan menyampaikan.
Namun, dia memastikan bahwa penyidikan dari kasus OTT tersangka AK akan terus berkembang.
"Kalau memang ada petunjuk atau alat bukti yang mengarah pada peran orang lain, tentu akan kami dalami," ujarnya.
Dalam penelusuran peran orang lain, lanjut dia, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram.
Kasus pungutan liar sewa kios pasar di Mataram, polisi baru amankan empat orang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News