Kasus Pungli Marak, Polisi Baru Tangkap 4 Orang

Rabu, 12 Oktober 2022 – 18:00 WIB
Kasus Pungli Marak, Polisi Baru Tangkap 4 Orang - JPNN.com NTB
Pungutan Liar. Foto: ilustrasi jpnn

"Nanti akan kami pelajari berkas-berkas yang kami sita itu. Kemana saja aliran uang sewa itu dan apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada, itu jadi bahan pengembangan kami juga," ucap dia.

Tersangka AK terjaring OTT Tim Satreskrim Polresta Mataram pada Jumat (7/10) di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram.

Pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M.

Barang bukti yang disita berupa uang Rp 30 juta.

Selain menangkap AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan di lokasi.

Polisi turut menangkap seorang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.

Dalam interogasi di lokasi, AK telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, Sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp 15 juta.

Sehingga, dari kegiatan OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp 45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios.

Kasus pungutan liar sewa kios pasar di Mataram, polisi baru amankan empat orang
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia