Dinyatakan Tak Bersalah, Mantan Kadis PUPR Lombok Timur Divonis Bebas
Rabu, 13 Juli 2022 – 09:03 WIB
![Dinyatakan Tak Bersalah, Mantan Kadis PUPR Lombok Timur Divonis Bebas - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/07/12/gedung-mahkamah-agung-di-jakarta-antarawildan-anjarbakti-szb-t8ab.jpg)
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (ANTARA/Wildan Anjarbakti)
Pada proyek tersebut pekerjaan yang dikerjakan rekanan sebelumnya diduga kekurangan volume.
Hal itu pun menjadi temuan dan menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negaranya mencapai Rp 241 juta. (antara/ket/jpnn)
Mahkamah Agung menyatakan mantan Kadis PUPR Lombok Timur tak bersalah dan divonis bebas
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News