Tipu Investor Asal Jatim di Lombok, Terdakwa Gelapkan Uang Rp 16.3 Miliar Melalui Istri
ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Zaenudin, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kawasan wisata di Pulau Lombok, NTB, divonis 3,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa sempat mengajukan banding yang hasilnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dalam kasus pidana umum tersebut, Zaenudin terbukti menipu dan menggelapkan uang hasil penjualan pembelian lahan dari Andry Setiadi Karyadi.
Korban dalam kasus ini adalah seorang investor asal Jawa Timur, Andre Setiadi Karyadi.
Zaenudin sebelumnya menjanjikannya investasi lahan di Pandanan dan Meang, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan di kawasan Pantai Surga, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Total luas lahan mencapai 8 hektare dengan nilai mencapai Rp 18 miliar.
Janji itu ternyata palsu.
Meskipun uang telah diberikan tunai, sertifikat untuk lahan yang dijanjikan tak kunjung datang.
Akibat menipu investor asal Jatim, terdakwa Zaenudin divonis bersalah menggelapkan uang sebesar Rp 16.3 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News