Tipu Investor Asal Jatim di Lombok, Terdakwa Gelapkan Uang Rp 16.3 Miliar Melalui Istri
Kamis, 28 Juli 2022 – 19:00 WIB

Ilustrasi - Terdakwa Zaenudin divonis 3,5 tahun penjara setelah terbukti melakukan penggelapan uang. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Aset itu sudah dalam bentuk sertifikat, ada yang sudah berbentuk sertifikat hak milik (SHM) dan juga yang masih sporadik.
Jumlahnya mencapai belasan petak lahan.
Seluruhnya disita pihak kepolisian.
Sebagai tersangka tambahan, RO juga disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010. (antara/ket/jpnn)
Akibat menipu investor asal Jatim, terdakwa Zaenudin divonis bersalah menggelapkan uang sebesar Rp 16.3 miliar
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News