Tipu Investor Asal Jatim di Lombok, Terdakwa Gelapkan Uang Rp 16.3 Miliar Melalui Istri
Investor pun merasa termakan dengan tipu muslihat Zaenudin.
Akibat ulahnya, si investor yang bekerja sebagai tukang cuci piring di Amerika itu kini tidak bisa kembali ke Indonesia sebelum utang pajaknya lunas terbayar.
Oleh karena itu, investor melaporkan perbuatan Zaenudin ke Polda NTB.
Dari penelusuran polisi, tersangka akhirnya terungkap menyamarkan uang hasil penipuan jual beli tanah senilai Rp 16,3 miliar melalui istrinya.
Dasar itu yang kemudian menjadikan Zaenudin sebagai tersangka.
Dia diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pengembangan, penyidik kepolisian menemukan uang milik investor tersebut telah berubah menjadi aset tanah di sejumlah kawasan wisata di Pulau Lombok.
Aset tersebut mengatasnamakan RO, istri dari Zaenudin.
Akibat menipu investor asal Jatim, terdakwa Zaenudin divonis bersalah menggelapkan uang sebesar Rp 16.3 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News