Tok! Mahkamah Agung Vonis Wakil Wali Kota Bima 6 Bulan Penjara
ntb.jpnn.com, BIMA - Hakim kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman kepada Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan selama 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan terkait dengan perkara proyek pembangunan Jetty atau dermaga tanpa izin.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bima Ibrahim Khalik melalui sambungan telepon, Jumat (23/9).
"Iya, putusan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar itu sesuai dengan petikan kasasi yang kami terima pada tanggal 21 September kemarin," kata Ibrahim.
Sesuai dengan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, putusan perkara nomor 2751 K/Pid. Sus/2022 tanggal 29 Juni 2022 itu menyatakan bahwa terdakwa Feri Sofiyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin dokumen sah.
Hakim dalam amar putusan turut mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 149/PID.SUS/2021/PT MTR tanggal 30 Desember 2021.
Putusan Pengadilan di tingkat banding tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Rbi tanggal 17 November 2021.
Hakim di tingkat banding dalam amar putusan menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Raba Bima, hakim menjatuhkan vonis hukuman terhadap Feri Sofiyan dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Hakim kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis Wakil Wali Kota Bima selama 6 bulan penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News