Tok! Mahkamah Agung Vonis Wakil Wali Kota Bima 6 Bulan Penjara
Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai terdakwa itu terbukti bersalah atas kasus pembangunan Jetty di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.
Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya telah meneruskan petikan putusan kasasi tersebut kepada terdakwa bersama dengan surat panggilan eksekusi putusan.
"Surat panggilan eksekusi sudah kami layangkan kepada terdakwa. Akan tetapi, yang bersangkutan sakit, sudah ada bukti surat keterangan sakit dari dokter," ujarnya.
Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan kembali surat panggilan eksekusi putusan kasasi kedua kepada terdakwa.
"Kami akan terbitkan panggilan kedua untuk meminta yang bersangkutan hadir pada pekan depan," ucapnya.
Wakil Wali Kota Bima dalam perkara pelanggaran izin lingkungan ini membangun dermaga untuk pribadi di atas tanah milik negara di kawasan mangrove, Pantai Bonto.
Kasus ini bergulir di kejaksaan terhitung sejak dilaporkan pada tanggal Juni 2020.
Ketika itu, Wakil Wali Kota Bima dilaporkan juga terkait dengan pembabatan lahan mangrove dan penimbunan sepanjang 3 meter dari bibir pantai. (antara/ket/jpnn)
Hakim kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis Wakil Wali Kota Bima selama 6 bulan penjara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News