Lebaran 2022, 587 Napi Lapas Mataram Dapat Remisi
ntb.jpnn.com, MATARAM - Dalam momen Idulfitri 1443 Hijriah ini, 587 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima remisi khusus.
"Alhamdulillah, sebanyak 587 narapidana yang kami usulkan seluruhnya mendapat remisi," kata Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar.
Sesuai dengan usulan, lanjutnya, sebanyak 587 narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut terdiri atas 583 narapidana dalam kategori RK-1, yakni dengan mendapat pengurangan masa tahanan dan empat orang mendapat RK-2 dengan status langsung bebas.
"Yang langsung bebas empat orang. Sisanya mendapat pengurangan masa tahanan," ujarnya.
Untuk kategori narapidana penerima RK-1, pengurangan masa tahanan beragam.
Dari 583 narapidana, sebanyak 168 orang mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari.
Sebanyak 360 orang mendapat keringanan satu bulan.
Selanjutnya, satu bulan 15 hari sebanyak 45 orang, dan 12 orang lagi mendapat remisi dua bulan.
Dalam momen Lebaran tahun 2022, sebanyak 587 narapidana di Lapas Mataram mendapat remisi khusus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News