Berkah Lebaran: 133 Napi Rutan Lombok Tengah Dapat Remisi
![Berkah Lebaran: 133 Napi Rutan Lombok Tengah Dapat Remisi - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/05/02/foto-bersama-napi-bersama-kepala-rutan-kelas-ii-b-praya-sete-z5uf.jpg)
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Rutan Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah, NTB memberikan remisi kepada 133 orang.
"Total napi yang mendapatkan remisi itu sesuai yang diusulkan sebanyak 133 orang," kata Kepala Rutan Kelas II B Praya di Lombok Tengah, Senin (2/5).
Besaran remisi yang diperoleh bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Keringanan hukuman selama 15 hari diberikan kepada 46 orang, remisi satu bulan kepada 78 orang, satu bulan 15 hari sebanyak delapan orang, dan dua bulan kepada satu orang.
Sementara, keseluruhan napi di Rutan Praya berjumlah 277.
Mereka yang mendapat remisi tersebut adalah napi yang telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan yang berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan.
"Mereka berkelakuan baik," katanya.
Napi yang mendapatkan remisi itu adalah mereka yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dan penyalahgunaan narkoba.
Berkah hari raya Lebaran: Sebanyak 133 narapidana di Rutan Lombok Tengah mendapatkan remisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News