Napi Kasus Korupsi Tak Dapat Remisi Lebaran
![Napi Kasus Korupsi Tak Dapat Remisi Lebaran - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/04/28/loket-kunjungan-di-rutan-kelas-ii-b-praya-lombok-tengah-nusa-busa.jpg)
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Dari 277 jumlah terpidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Praya Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat hanya 133 orang saja yang diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka hari raya Lebaran ini.
133 napi tersebut terdiri dari terpidana kasus pencurian dan narkoba.
Sedangkan untuk kasus korupsi tidak bisa diusulkan untuk mendapat remisi, karena mereka belum membayar denda masa tahanan yang telah diputuskan oleh pengadilan.
"Napi kasus korupsi tidak ada yang diusulkan," kata Kepala Rutan Kelas II B Praya Jumasih.
Mereka yang diusulkan itu adalah narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan sejak ditetapkan bersalah.
"Bisa diberikan semua atau tidak, tergantung dari kementerian Hukum dan HAM," lanjutnya.
Selain itu, mereka yang diajukan ini telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan taat dengan aturan yang berlaku.
Besaran remisi yang diperoleh itu bervariasi.
Narapidan dengan kasus korupsi tak bisa mendapatkan remisi saat Lebaran nanti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News