Berkah Lebaran: 133 Napi Rutan Lombok Tengah Dapat Remisi
Senin, 02 Mei 2022 – 12:34 WIB
Sedangkan bagi napi dengan kasus korupsi tidak bisa diusulkan, karena belum membayar denda masa tahanan.
Baca Juga:
"Napi kasus korupsi tidak ada yang diusulkan," katanya.
Kondisi Rutan Kelas II B Praya saat ini telah kelebihan kapasitas.
Jumlah napi 277 orang sedangkan kapasitas 96 orang.
Pihaknya berharap, pemerintah pusat meningkatkan kapasitas Rutan Praya tersebut.
"Kita telah 'over' (kelebihan) kapasitas," katanya. (antara/ket/jpnn)
Berkah hari raya Lebaran: Sebanyak 133 narapidana di Rutan Lombok Tengah mendapatkan remisi
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News