Baru Bebas, Pria Mataram Ini Tertangkap Lagi karana Barang Haram

Kamis, 08 September 2022 – 10:00 WIB
Baru Bebas, Pria Mataram Ini Tertangkap Lagi karana Barang Haram - JPNN.com NTB
Petugas menunjukkan posisi barang bukti paket sabu-sabu dalam kantong plastik hitam yang terselip dalam mesin kompresor di tempat usaha bengkel milik terduga pengedar narkoba berinisial MS di Ampenan, Mataram, NTB, Rabu (7-9-2022). ANTARA/HO-Polresta Mataram

ntb.jpnn.com, MATARAM - Aparat Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus buka usaha bengkel variasi kendaraan.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, bahwa modus peredaran ini terungkap setelah pihaknya menemukan barang bukti sejumlah klip plastik bening berisi sabu-sabu terselip dalam mesin kompresor di tempat usaha bengkel milik terduga pelaku berinisial MS (38).

"Barang bukti narkoba kami temukan dari hasil penggeledahan di lokasi. Barang bukti sudah dalam bentuk paket siap edar dibungkus dalam kantong plastik hitam diselipkan ke dalam mesin kompresor," kata Yogi, Rabu (7/9).

Dengan menemukan barang bukti tersimpan rapi di dalam mesin kompresor, Yogi bersama anggotanya langsung menggiring pemilik usaha bengkel berinisial MS ke Polresta Mataram.

"Kami tangkap yang bersangkutan atas dugaan menjual narkoba jenis sabu-sabu," ucap dia.

Ia menjelaskan, polisi menangkap MS ketika sedang berada di tempat usahanya di Ampenan, Kota Mataram, Rabu (7/9).

MS ditangkap bersama dua anak buahnya yang berprofesi sebagai montir berinisial MH (18) dan PS (27).

"Dua montir ini turut kami tangkap atas dugaan turut terlibat dalam penjualan sabu-sabu," ujarnya.

Masih berstatus bekas bersyarat, pria asal Mataram ini berulah lagi dengan menjual narkoba
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia