Lebaran 2022, 1.807 Napi Diusulkan Mendapat Remisi
![Lebaran 2022, 1.807 Napi Diusulkan Mendapat Remisi - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/04/30/aktivitas-warga-binaan-pemasyarakatan-dalam-lapas-kelas-iia-eyca.jpg)
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kantor Wilayah Kemenkumham NTB mengusulkan 1.807 narapidana untuk mendapat remisi Lebaran tahun 2022.
"Jadi, 1.807 narapidana yang kami usulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan ini adalah mereka yang telah berkelakuan baik selama proses pembinaan di lapas maupun rutan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto di Mataram, Jumat (29/4).
Jumlah tersebut terdiri dari 1.266 narapidana kasus tindak pidana umum, 541 sisanya adalah napi dengan kasus tindak pidana khusus, salah satunya narkotika.
Dari keseluruhan 1.807 napi, banyak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, yakni 374 orang.
"Itu terdiri dari 352 napi kasus pidana umum, 222 pidana khusus," ujarnya.
Pengusulan narapidana tindak pidana khusus ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) Nomor 7/2022 tentang Perubahan kedua PermenkumHAM Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca Juga:
Dalam aturan yang baru tersebut, turut menghapus Justice Collaborator (JC) sebagai syarat pemberian remisi. Baik dalam tindak pidana korupsi, narkotika, maupun tindak pidana khusus lainnya.
"Makanya, rujukan pengajuan remisi ini sesuai aturan baru itu," ujarnya. (antara/ket/jpnn)
Dalam rangka Lebaran tahun 2022, Kanwil Kemenkumham NTB mengusulkan 1.807 napi untuk mendapat remisi
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News