4 Narapidana Korupsi NTB Dapat Usulan Remisi 17 Agustus

Itu terdiri dari 1.284 narapidana RU-I dan 2 orang RU-II atau langsung bebas usai menerima remisi.
"Yang langsung bebas ini, satu orang dari Lapas Mataram, satu lagi dari LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Lombok Tengah," ucap dia.
Pengusulan remisi umum untuk narapidana ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) Nomor 7/2022 tentang Perubahan kedua PermenkumHAM Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam aturan yang baru tersebut turut menghapus Justice Collaborator (JC) sebagai syarat pemberian remisi.
Baik dalam tindak pidana korupsi, narkotika, maupun tindak pidana khusus lainnya. (antara/ket/jpnn)
Sebanyak empat narapidana korupsi di NTB mendapat usulan remisi pada saat 17 Agustus
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News