Kunjungan Napi di Rutan Praya Dibuka Kembali, Perhatikan Syaratnya

ntb.jpnn.com, PRAYA - Kunjungan tatap muka bagi narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya akan dibuka kembali.
Hal ini kembali diperbolehkan, mengingat gelombang penyebaran Covid-19 yang telah terkendali belakangan ini.
"Kunjungan tatap muka warga binaan itu sedang kami persiapkan," kata Kepala Rutan Kelas II B Praya, Jumasih, Selasa (6/7).
Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka.
"Layanan kunjungan itu merupakan salah satu hak warga binaan, setelah sebelumnya di masa pandemi beberapa waktu lalu tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya layanan kunjungan," ujarnya.
Surat Edaran tersebut merupakan pedoman untuk pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka terbatas di UPT, sehingga ada beberapa syarat dan ketentuan dalam kunjungan tatap muka, yakni pengunjung merupakan keluarga inti, penasehat hukum, perwakilan kedutaan besar untuk warga binaan asing.
Selain itu, syarat dalam kunjungan tatap muka itu adalah telah vaksin dosis 3, dengan menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi peduli lindungi.
"Jika pengunjung belum menerima vaksin hingga dosis 3, wajib menunjukkan bukti swab antigen. Warga binaan hanya boleh menerima kunjungan sebanyak 1 kali dalam 1 minggu," katanya.
Kunjungan bagi napi di Rutan Praya akan dibuka kembali, perhatikan syarat lengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News