Presiden Jokowi Cabut PPKM, Polisi Minta Masyarakat Prokes
ntb.jpnn.com, MATARAM - Demi mencegah penularan Covid-19, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).
"Meskipun kebijakan PPKM sudah resmi dicabut, kami dari Polda NTB mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga prokes, khususnya ketika berada di lokasi keramaian," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Senin (2/1).
Selain menjaga prokes, Artanto mengingatkan kepada warga agar segera berobat apabila ada indikasi gejala Covid-19.
Sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat, Artanto juga menyampaikan bahwa tahun 2023 Polda NTB masih terus menggalakkan sosialisasi tentang pentingnya masyarakat mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster).
"Karena program vaksinasi lanjutan ini merupakan atensi pemerintah dan kerja sama kami dengan dinas kesehatan, untuk itu, Polda NTB dan jajaran akan terus melaksanakan sosialisasi dan kegiatan vaksinasi lanjutan kepada masyarakat," ucap dia.
Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12), sesuai yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Baca Juga:
Dengan menyampaikan hal tersebut, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Meskipun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap penyakit menular tersebut.
Meskipun PPKM telah dicabut, Polda NTB mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga prokes
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News