Usaha Tanpa Suap, Mungkinkah? Simak Kata KPK
"Kehadiran KPK tidak hanya untuk menangkap di hilir, tetapi juga menelusuri-nya di hulunya. Akar masalahnya seperti apa, itulah yang kami dalami untuk lakukan perbaikan," terangnya.
Menurut dia, upaya pencegahan korupsi di sektor swasta telah digagas KPK sejak 2016 melalui program Profesional Berintegritas (Profit), yaitu gerakan membangun dunia usaha yang anti praktik suap.
Program ini didukung oleh KADIN Indonesia, asosiasi bisnis, BUMN, dan pelaku usaha swasta.
Salah satu implementasi Program PROFIT diwujudkan melalui pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi yang diinisiasi oleh KPK pertama kali pada tahun 2017.
Oleh karena itu, lanjut Ghufron, audiensi dengan para pelaku usaha di wilayah NTB ini dalam rangka mendorong asosiasi dan pelaku usaha berperan aktif membangun iklim persaingan sehat di daerah dan melaporkan kendala bisnis yang berpotensi tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, bersama-sama dengan regulator dan pemangku kepentingan lain menyusun rekomendasi perbaikan dunia usaha dengan mengimplementasikan-nya secara akuntabel.
Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tindak pidana korupsi di sektor usaha.
KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha fokus pada perbaikan tata kelola dan melakukan "mapping" area rawan korupsi, baik dari sisi regulator maupun pelaku usaha dari enam sektor yakni pangan, energi dan migas, perkebunan dan kehutanan, kesehatan, infrastruktur dan jasa keuangan.
KPK mengajak para pelaku usaha di NTB untuk terbebas dari praktik suap, mungkinkah?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News