Tok! Terdakwa Kasus Dana PEN di NTB Tetap Ditahan
ntb.jpnn.com, MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak permohonan penangguhan penahanan Sri Sudarjo.
Sri Sudarjo adalah terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks dalam kasus dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Terdakwa menyebarkan berita bahwa pemerintah memberikan bantuan tiga ekor sapi senilai Rp 100 juta.
"Dengan ini menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Sri Sudarjo di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (17/5).
Pertimbangan hakim menolak permohonan tersebut adalah kepentingan pemeriksaan di persidangan.
Selain itu, pertimbangannya melihat ancaman pidana di atas lima tahun penjara dan adanya dukungan bukti terdakwa bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dasar pertimbangan itu pun berdasarkan pasal 31 KUHAP.
"Untuk itu majelis hakim tidak dapat menerima penangguhan penahanan terdakwa," ujarnya.
Ketok palu! Terdakwa kasus dana PEN di NTB tetap dalam tahanan setelah permohonan penangguhannya ditolak hakim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News