Jaksa Seperti Mau Nangis, Tuntutan Richard Eliezer Bias?
ntb.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dianggap masih bias.
Demikian disebutkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, Kamis (19/1).
Edwin mengingatkan, bahwa Richard Eliezer yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, juga berstatus justice collaborator (JC).
Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan kepada penegak hukum.
"Memang itu kewenangan JPU menyampaikan tuntutan, tetapi ada disparitas antara yang mengungkap fakta dan tuntutan itu," kata Edwin.
Menurut Edwin, tuntutan jaksa juga bertolak belakang dengan surat LPSK yang menyatakan Bharada E sebagai JC.
"Kalau yang lain-lain (terdakwa, red) jaksa menyebut berbelit-belit segala macam. Bharada E enggak," ujar Edwin.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan pihaknya juga melihat jaksa terbata-bata saat membacakan tuntutan Bharada E.
Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara dan dinilai bias, jaksa terbata-bata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News