Eksekutor Penembakan, Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara.
Terdakwa Richard Eliezer dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembununan berencana, secara bersama-sama, terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa Paris Manulu mengatakan terdakwa Richard merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," kata Jaksa Paris membacakan tuntutan untuk Richard di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (18/1).
Lalu, perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Adapun hal meringankan ialah terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang mau bekerja sama untuk membongkar kejahatan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan," ucap Paris.
Kemudian, terdakwa Richard Eliezer menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Richard Eliezer dinyatakan sopan dan kooperatif dalam menjalani persidangan, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News