Eksekutor Penembakan, Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 19 Januari 2023 – 10:46 WIB
Eksekutor Penembakan, Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

ntb.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jaksa penuntut umum (JPU)  menuntut Bharada Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara.

Terdakwa Richard Eliezer dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembununan berencana, secara bersama-sama, terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa Paris Manulu mengatakan terdakwa Richard merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," kata Jaksa Paris membacakan tuntutan untuk Richard di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (18/1).

Lalu, perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Adapun hal meringankan ialah terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang mau bekerja sama untuk membongkar kejahatan.

"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan," ucap Paris.

Kemudian, terdakwa Richard Eliezer menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Richard Eliezer dinyatakan sopan dan kooperatif dalam menjalani persidangan, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia