Eksekutor Penembakan, Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Bharada Richard Elizer merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada Richard berstatus justice collaborator dalam perkara ini.
Dalam dakwaan JPU, Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup. Adapun Kuat, Ricky, Putri masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Richard Eliezer Sopan & Kooperatif Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini Hal Memberatkan
Richard Eliezer dinyatakan sopan dan kooperatif dalam menjalani persidangan, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News