Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 – 13:52 WIB
Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Putri Candrawathi. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

ntb.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini istri Ferdy Sambo itu turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Februari 2022.

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Didi Aditya Rustanto saat membacakan petitum surat tuntutan dalam persidangan, Rabu (18/1).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,” imbuh Jaksa Didi.

Selain itu, Didi juga memohon majelis hakim mengembalikan seluruh barang bukti perkara yang menyeret Putri Candrawathi kepada JPU.

“…menetapkan terdakwa Putri Candrawathi membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” kata JPU Didi.

Putri merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup. Adapun Kuat dan Ricky masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/JPNN.com)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Tuntutan Hukuman dari JPU untuk Putri Candrawathi: 8 Tahun Penjara

Terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia