Keterangan Ini Sebut Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Brigadir J
ntb.jpnn.com - Putri Candrawathi benar telah berselingkuh dengan Brigadir J?
Demikian kesimpulan tim jaksa penuntut umum (JPU) atas kejadian di rumah Ferdy Sambo, Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis 7 Juli 2022.
"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata tim JPU saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
JPU menyimpulkan telah terjadi perselingkuhan berdasar keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.
Tim JPU menilai Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.
Menurut JPU, keributan tersebut dibuktikan dengan peristiwa Kuat Ma’ruf yang mengejar Yosua sambil membawa sebilah pisau dapur.
"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur," ujar jaksa.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak sepakat dengan kesimpulan JPU yang menyebut terjadi perselingkuhan kliennya yang telah almarhum dengan terdakwa Putri Candrawathi.
Meski punya tunangan cantik, Brigadir J disebut berselingkuh dengan Putri Candrawathi, beberapa keterangan ini jadi dasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News