Perselingkuhan Putri Candrawathi Terungkap, JPU Beberkan Fakta
ntb.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jaksa penuntut umum (JPU) punya pendapat berbeda terkait dengan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU menganggap bahwa peristiwa di Magelang, 7 Juli 2022 yang berujung pembunuhan Brigadir J bukanlah pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Peristiwa yang terjadi sehari sebelum pembunuhan tersebut diyakini merupakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan salah satu ajudan Ferdy Sambo itu.
Demikian diungkapkan tim JPU saat membacakan surat tuntutan pada persidangan terhadap Kuat Ma’ruf di PN Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1).
"Bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J (Yosua, red) dengan saksi PC (Putri Candrawathi, red),” kata JPU di ruang sidang.
Jaksa juga menyakini Kuat Ma'ruf sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
"Bahwa benar korban J keluar dari kamar saksi PC di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma'ruf,” ucap JPU.
Menurut JPU, peristiwa itu memicu keributan antara Kuat Ma’ruf dengan Yosua.
JPU membeberkan sejumlah fakta terkait dengan perselingkuhan dan keanehan Putri Candrawathi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News