Perselingkuhan Putri Candrawathi Terungkap, JPU Beberkan Fakta
Senin, 16 Januari 2023 – 19:19 WIB
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan sementara,” ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan untuk salah satu terdakwa pembunuh Brigadir J itu.(cr3/jpnn.com)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan
JPU membeberkan sejumlah fakta terkait dengan perselingkuhan dan keanehan Putri Candrawathi
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News