Perselingkuhan Putri Candrawathi Terungkap, JPU Beberkan Fakta
Hal itu juga diperkuat pendapat ahli kriminologi Muhammad Mustofa.
“Prof M Mustofa mengatakan pelecehan seksual dapat menjadi motif dalam perkara ini apabila dikuatkan dengan alat bukti," kata jaksa.
JPU menegaskan fakta persidangan juga menunjukkan tidak adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Menurut JPU, Richard Eliezer maupun salah satu asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, tidak mengetahui soal pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
Jaksa juga mempersoalkan pengakuan soal Putri Candrawathi tidak mandi ataupun membersihkan badan dan berganti pakaian jika memang telah mengalami pelecehan seksual.
Hal itu dianggap ganjil karena Putri berpendidikan dokter.
Pada persidangan itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU mengajukan tuntutan hukuman delapan tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf.
JPU membeberkan sejumlah fakta terkait dengan perselingkuhan dan keanehan Putri Candrawathi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News