Kredit Fiktif di Batukliang: Putusan Hakim Tak Memuaskan, Jaksa Ajukan Banding

Kamis, 05 Januari 2023 – 18:38 WIB
Kredit Fiktif di Batukliang: Putusan Hakim Tak Memuaskan, Jaksa Ajukan Banding - JPNN.com NTB
Dua terdakwa korupsi kredit fiktif BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang, Agus Fanahesa (kiri) dan Johari (ketiga kiri) usai menjalani sidang putusan di PN Tipikor Mataram, Rabu (21/12/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dengan menyatakan hal demikian, Bratha pun meyakinkan bahwa kerugian negara yang muncul dalam perkara ini tidak seutuhnya dinikmati oleh I Made Sudarmaya sebagai pihak yang mengajukan kredit mengatasnamakan 199 nama anggota Polri.

"Jadi, tidak bisa kerugian negara ditanggung oleh satu orang, karena faktanya mereka juga menikmati," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada pertengahan Desember 2022 menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Agus Fanahesa dan Johari yang terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider penuntut umum.

Dalam dakwaan tersebut, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti turut memperkaya orang lain, dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri, yakni I Made Sudarmaya.

Karena itu, vonis hukuman tersebut merujuk pada aturan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan, hakim kepada kedua terdakwa yang memiliki peran berbeda tidak membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Rp 1 juta untuk Johari dan Rp 2 juta untuk Agus Fanahesa.

Hakim menyatakan hal demikian karena tidak menemukan fakta yang menguatkan bukti kedua terdakwa menikmati uang kerugian negara tersebut.

Angka Rp 1 juta dan Rp 2 juta tersebut dinilai sebagai upah yang diterima dari I Made Sudarmaya, bukan dari uang kredit.

Jaksa menempuh upaya banding terhadap putusan kasus kredit fiktif di BPR NTB Lombok Tengah
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia