Kredit Fiktif di Batukliang: Putusan Hakim Tak Memuaskan, Jaksa Ajukan Banding

Kamis, 05 Januari 2023 – 18:38 WIB
Kredit Fiktif di Batukliang: Putusan Hakim Tak Memuaskan, Jaksa Ajukan Banding - JPNN.com NTB
Dua terdakwa korupsi kredit fiktif BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang, Agus Fanahesa (kiri) dan Johari (ketiga kiri) usai menjalani sidang putusan di PN Tipikor Mataram, Rabu (21/12/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Hakim pun memerintahkan agar jaksa melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk memulihkan kerugian negara Rp 2,38 miliar dalam penyidikan berkas terpisah milik I Made Sudarmaya.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.

Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp 2,38 miliar.

Jaksa pun menguraikan dalam dakwaan bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini.

Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp 2,38 miliar.

Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.

Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai "Account Officer" pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang.

Jaksa menempuh upaya banding terhadap putusan kasus kredit fiktif di BPR NTB Lombok Tengah
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia