Pelaku TPPO Jaringan Arab Saudi Diringkus, Rp 55 Juta per Orang
ntb.jpnn.com, DOMPU - Seorang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial IS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Jumat (9/12) lalu.
IS ditangkap setelah diketahui melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan jaringan Arab Saudi di wilayah Jakarta.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, selama menjalani profesi itu, pelaku kerap kali berpindah tempat dan pada akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jakarta.
"Waktu ditangkap berhasil diamankan juga sebanyak 32 paspor, kebanyakan dari Sukabumi, Madura, Sulawesi," kata Artanto, Selasa (14/12).
Menurut Artanto, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah adanya laporan keluarga korban berinisial B (14) warga Dompu, yang dipekerjakan di Arab Saudi.
"Korban berinisial B lulusan sekolah dasar (SD) dan sempat kerja 5 bulan di Arab Suadi," terangnya.
Selama bekerja, lanjut Artanto, korban kerap mengalami kekerasan fisik seperti di siram air panas dan dipukul.
"Hampir kena kekerasan seksual," jelasnya.
Bermula dengan adanya laporan keluarga korban yang dipekerjakan di Arab Saudi, pelaku TPPO ditangkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News