Pelaku TPPO Jaringan Arab Saudi Diringkus, Rp 55 Juta per Orang
Kepada polisi, IS mengaku membuatkan identitas baru untuk korban agar bisa bekerja ke luar negeri.
"Kami telah menetapkan IS sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, IS terancam pidana paling singkat 3 tahun penjara dan denda sedikitnya Rp 120 juta.
Hal itu sesuai sangkaan Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terkait dengan dua rekan korban berinisial SL dan NS yang mengenalkan ke IS, dia memastikan mereka masuk dalam daftar buronan kepolisian.
Karena mereka masih bekerja di Arab, untuk pengejaran kedua pelaku pihaknya berkoordinasi dengan Kemenlu. (mcr38/jpnn)
Bermula dengan adanya laporan keluarga korban yang dipekerjakan di Arab Saudi, pelaku TPPO ditangkap
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News