Misteri Uang Rp 200 Juta dan Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 22 November 2022 – 13:16 WIB
Misteri Uang Rp 200 Juta dan  Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J - JPNN.com NTB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

ntb.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ada perintah khusus dari Putri Candrawathi setelah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.

Hal tersebut diugkapkan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal.

Menurut Ricky, dia diperintahkan Putri Sambo untuk memindahkan uang dari rekening atas nama Brigadir J ke rekeningnya sebesar Rp 200 juta pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Yosua tewas.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10).

"Benar, (diperintah) untuk pemindahan rekening atas nama Yosua," ujar Ricky ketika menanggapi kesaksian pegawai BNI, Anita Amalia Agustin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11).

Sepengetahuan Ricky Rizal, rekening atas nama Yosua itu memang untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo di Jakarta.

"Yang saya lakukan (pemindahan, red) atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Brigadir J, red) telah almarhum," lanjut eks ajudan Sambo itu.

Namun, Ricky berdalih tidak mengetahui apakah ponsel yang dia pakai untuk memindahkan isi rekening korban itu selalu dipegang Yosua atau tidak.

Ricky Rizal mengungkapkan adanya perintah Putri Candrawathi setelah Brigadir J tewas, terkait uang Rp 200 juta
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia