Kerugian Negara Rp 1,87 Miliar, Mantan Direktur RSUD Lombok Utara Divonis 5 Tahun
Keputusan hakim menyatakan nilai kerugian lebih tinggi dari hasil audit, melihat denda keterlambatan pekerjaan yang sedikitnya bernilai Rp 300 juta.
Namun, untuk pihak yang membayar uang pengganti dari kerugian negara tersebut, hakim membebankan kepada terdakwa Darsito, penerima kuasa proyek dari kontraktor pelaksana PT Apro Megatama.
Hakim dalam putusan yang digelar secara terpisah, membebankan terdakwa Darsito untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp 1,75 miliar.
Angka tersebut adalah hasil pengurangan dari pengembalian kerugian negara pada tahap penyidikan senilai Rp 170 juta.
"Apabila harta benda berharga milik terdakwa tidak cukup menutupi nilai uang pengganti maka terdakwa Darsito wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama dua tahun," ujar Sri Sulastri.
Kepada terdakwa Darsito, hakim menjatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Darsito terbukti bersalah sesuai dakwaan primer penuntut umum, yakni pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Darsito, dan Syamsul Hidayat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), hakim juga menggelar sidang putusan untuk terdakwa Bakri, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, dan Sulaksono, konsultan pengawas proyek.
Mantan Direktur RSUD Lombok Utara dijatuhi vonis kurungan 5 tahun penjara beserta denda sebesar Rp 300 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News