Kerugian Negara Rp 1,87 Miliar, Mantan Direktur RSUD Lombok Utara Divonis 5 Tahun
Untuk terdakwa Bakri dan Sulaksono, hakim menjatuhkan pidana serupa dengan Syamsul Hidayat, yakni masing-masing pidana penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dengan adanya putusan tersebut, jaksa penuntut umum dalam sidang empat terdakwa yang digelar secara terpisah belum menyampaikan tanggapan.
Budi Tridadi yang mewakili tim jaksa penuntut umum hanya menyampaikan pikir-pikir untuk upaya hukum lanjutan dari putusan tersebut.
Hal senada juga disampaikan para penasihat hukum dari empat terdakwa.
Perkara korupsi proyek RSUD Lombok Utara yang ditangani Kejati NTB ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.
Muncul catatan kekurangan pekerjaan proyek dengan nilai kerugian Rp 212 juta.
Kerugian itu muncul dalam status pekerjaan yang sudah diserahterimakan atau provisional hand over (PHO) berdasarkan berita acara Nomor: 61 PPK-Konstruksi/RSUD.KLU/II/2020, tertanggal 24 Februari 2020 dari pihak pelaksana proyek kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Pihak kejaksaan pun menindaklanjuti temuan BPK tersebut ke tahap penyelidikan. Sampai pada proses penyidikan, pihak kejaksaan memperoleh hasil audit inspektorat dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 1,57 miliar.
Mantan Direktur RSUD Lombok Utara dijatuhi vonis kurungan 5 tahun penjara beserta denda sebesar Rp 300 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News