Kerugian Negara Rp 1,87 Miliar, Mantan Direktur RSUD Lombok Utara Divonis 5 Tahun
Selasa, 25 Oktober 2022 – 09:00 WIB
Proyek tahun 2019 ini dikerjakan oleh PT Apro Megatama yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan. Pengerjaan proyek tersebut menelan dana Rp 6,4 miliar dari APBD Kabupaten Lombok Utara. (antara/ket/jpnn)
Mantan Direktur RSUD Lombok Utara dijatuhi vonis kurungan 5 tahun penjara beserta denda sebesar Rp 300 juta
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News